Ayu Widiastuti
Prodi Akuntansi Syariah
STEI SEBI
Sumber: Paper Audit
Syariah di Lembaga Keuangan Islam:
Menggali kesenjangan antara yang diinginkan dan yang terjadi oleh Nawal
binti Kasim, Assoc. Prof. Dr Shahul Hameed Mohamad Ibrahim, dan Prof. Dr Maliah
Sulaiman.
Suatu perang bisa terjadi diakibatkan
oleh perbedaan kesenjangan antara intruksi dari seorang pemimpin dengan
pelaksanaannya di lapangan. Begitupun dengan standar atau prinsip yang ada dengan
praktiknya di lapangan saat melakukan audit syariah, jika kesenjangan antara
dua hal tersebut terjadi akan memberikan dampak kepada lembaga keuangan islam.
Maka dari itu fungsi audit syariah penting dalam monitoring sebuah kinerja
Lembaga Keuangan Islam (LKI). Tidak hanya dari sisi keuangan tetapi juga dari
segi produk, pelayanan, karyawan, lingkungan dan masyarakat.
Dalam pelaporan keuangan dan audit
syariah tidak hanya terbatas pada kebutuhan pengambilan keputusan investor
tetapi juga memperhatikan tata kelola perusahaan sehingga dapat mencapai kepatuhan
syariah dan maslahah (kebaikan) bagi
umat melalui keadilan sosial dan ekonomi. Audit syariah pun memiliki sistem
yang berbeda dengan audit konvensional dalam mengaudit sebuah lembaga keuangan
islam.
Dalam melihat hasil dari kesenjangan audit
syariah antara prinsip dengan praktik di lapangan didapatkan dengan melakukan
survey kepada responden yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung
dengan audit syariah melalui kuesioner dan wawancara. Isu yang berkaitan dari
perbedaaan kesenjangan antara prinsip dengan praktik audit syariah di Malaysia
ada 4 hal.
Pertama, Kerangka audit. Pemilihan
teknik kerangka audit syariah merupakan hal penting yang dapat mempengaruhi konsistensi dan prediktabilitas dari
aturan fiqh.
Namun, tidak adanya pedoman dan standar
audit syariah adalah masalah utama yang dihadapi saat ini oleh kerangka audit
syariah. Auditor yang professional perlu mengikuti standar, namun standar
mengenai audit syariah ini sendiri masih sangat kurang. Kebanyakan, IFI
(Intitusi Keuangan Islam) menggunakan kerangka audit konvensional karena
ketidaktersediaan kerangka audit syariah meskipun mayoritas responden merasakan
bahwa ada kebutuhan untuk audit syariah menjadi berbeda dengan kerangka
konvensional.
Kedua,
ruang lingkup. Ruang lingkup audit syariah harus lebih luas dibandingkan audit konvensional. Dalam
prakteknya ruang lingkup audit syariah di IFI Malaysia terbatas pada laporan
keuangan audit. Hal ini tampaknya menjadi
alasan adanya kesenjangan. Dengan mentalistik yang masih kapitalistik dan
kurangnya kesadaran tentang audit social adalah beberapa alasan untuk tidak
mendukung untuk memperluas ruang lingkup. Jadi timbulah kesenjangan dalam hal
ini.
Ketiga,
kualifikasi. Auditor syariah seharusnya memiliki kualifikasi khusus dalam syariah
dan akuntansi. Temuan menunjukkan bahwa ada perbedaan antara yang diinginkan
dan kualifikasi yang sebenarnya auditor syariah sebagai proporsi responden yang
memenuhi syarat baik syariah dan akuntansi hanya 5,9% sebagai dibandingkan
dengan responden yang berlatih audit syariah di LKI di Malaysia (69%). Ini
merupakan indikasi bahwa dalam praktiknya di lapangan kekurangan orang dari
kedua kualifikasi tersebut. Auditor
syariah diharapkan dapat mencerminkan tanggung jawab dan akuntabilitas, tidak
hanya untuk manajemen dan stakeholder, tetapi lebih penting bagi Allah. Dalam
survey menyatakan bahwa orang-orang dengan kualifikasi akuntansi seringkali cenderung
tidak memiliki syariah.
Keempat,
independensi. Dalam hal independensi, auditor syariah harus memiliki independen
dari kantor tempatnya bekerja. Yaitu dengan tidak dapat dipengaruhi oleh sebuah
jabatan, hubungan kekerabatan, hubungan kekeluargaan, hubungan bisnis dengan
klien atau segala bentuk hubungan yang dapat mempengaruhi auditor dalam
mengambil keputusan untuk memberikan pendapat pada laporan audit perusahaan.
Integritas auditor syariah lebih ditingkatkan oleh harapan orang-orang yang
memiliki minat dalam IFI untuk auditor syariah dalam memberikan pendapat dalam
hal syariah-compliant di semua aspek. Dalam situasi tertentu, tanggung jawab
dan sosial audit harus diterapkan sebaik mungkin. Ini adalah fungsi sosial
audit dalam IFI untuk memberikan manfaat bagi umat. Hasilnya
menunjukkan perbedaan yang signifikan antara yang diinginkan dan praktek yang
sebenarnya. Hal ini juga tercermin dalam hasil wawancara dimana dalam praktek
yang sebenarnya, ketergantungan berat pada orang internal seperti pengelolaan
unit syariah ditempatkan untuk melaksanakan pemeriksaan syariah di IFI. Ancaman
dapat terjadi karena tidak ada pemisahan tugas yang jelas ditentukan.
Kesimpulannya, bahwa empat hal terkait pembahasan dalam paper ini menunjukkan dampak yang buruk sehingga mengakibatkan kesenjangan karena standar atau
prinsip yang diiginkan tidak sesuai dengan praktek yang sebenarnya dilakukan. Dengan hal ini,
menyadari bahwa pentingnya kerangka audit dyariah yang memiliki kriteria dan
metodologi sendiri yang sesuai dengan Maqasid Syariah. Jadi implikasi salah
satu kebijakan penting bahwa Malaysia Ikatan Akuntan (MIA) atau badan
penanggungjawab IFI harus diserahkan untuk bertanggungjawab, mengidentifikasi,
dan mengimplementasikan kerangka audit syariah yang komprehensif dan
terintegrasi untuk memenuhi jumlah LKI yang semakin meningkat di Malaysia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar