Sabtu, 23 Januari 2016

Menilai praktek Audit Lembaga Keuangan Islam di Malaysia dan Indonesia

Perkembangan drastis lembaga keuangan Islam global dapat memberikan harapan baru dan persyaratan untuk akuntabilitas, dimana akuntabilitas ialah kemampuan memberi jawaban kepada otoritas yang lebih tinggi atas tindakan seseorang/sekelompok orang terhadap masyarakat luas dalam suatu organisasi (Syahrudin Rasul, 2002:8). Sehingga menyebabkan tuntutan baru pada lembaga fungsi audit. Larangan bunga dan aspirasi umat Islam kenyataannya terlihat dalam praktik ekonomi mereka sehari-hari, telah menyebabkan pembentukan sejumlah lembaga keuangan Islam di sekeliling dunia.
Malaysia telah melakukan inisiatif drastis menjadi hubungan keuangan Islam global. Di Negara Jiran, Pemerintah setempat memang membuka pintu seluas-luasnya bagi pengembangan LKS dan LKS di negara itu banyak melakukan inovasi paparan dari praktisi ekonomi syariah Farouk Abdullah Alwyni. Dan Indonesia sendiri memiliki Audit Syariah sendiri sebagai panduan bagi LKI (Lembaga Keuangan Islam), akan menarik untuk dipelajari tentang pengembangan kedua negara ini sehubungan dengan lingkup praktek audit syariah saat ini.
            Kinerja auditor mulai diragukan oleh para peserta di pasar keuangan dengan runtuhnya perusahaan besar di dunia yaitu Sunbeam Korporasi pada awal tahun 2002, Enron dan Worldcom yang kehilangan miliaran dunia. Sehingga orang-orang mulai mengevaluasi kembali tingkat kepercayaan mereka dalam memakai audit agar memberikan jaminan untuk investasi dan informasi keuangan, dan tren semata-mata tergantung pada sumber terbaik kredibilitas audit untuk informasi tersebut mungkin kini telah menjadi mati.
            Meskipun semua tragedi itu telah terjadi, pertumbuhan perbankan dan keuangan islam telah berkembang pesat selama beberapa tahun terakhir. Salah satu pendekatan yang jelas dari LKI adalah pengenalan produk Islam yang harus sesuai dengan hukum Islam (Syariah). Ada langkah-langkah positif yang dilakukan oleh badan pengawas di Malaysia untuk perbankan dan keuangan Islam industri untuk berkembang lebih lanjut. Yang terbaru ialah penerbitan Shariah Governance Framework oleh Bank Sentral yang efektif dari 2011. Namun, pedoman untuk audit Syariah dipandang tidak cukup memberikan pertimbangan bahwa kepatuhan Syariah adalah tulang punggung operasi LKI.
Kompleksitas dan dinamisme industri telah meningkatkan kebutuhan audit Syariah untuk lebih komprehensif (luas dan lengkap) dan terintegrasi (tergabung) untuk memberikan jaminan yang kuat kepada para pemangku kepentingan dan pengguna lain pada kepatuhan Syariah seluruh sistem dan operasi LKI. AAOIFI, aturan standar untuk tubuh LKI, yang bertanggung jawab untuk mengaturan standar akuntansi dan audit. Shahul misalnya menyerukan perbaikan yang luas untuk Akuntansi Islam jika ingin bertahan untuk waktu yang lama. Kasim et al. (2009) menyatakan bahwa kurang dalam audit yang tepat bagi praktek di LKI adalah masalah utama yang dihadapi Syariah saat ini Kerangka audit. Indonesia, negara tetangga untuk Malaysia, dengan penduduk mayoritas Muslim, juga mengambil inisiatif dalam memproduksi Manual Audit Syariah untuk perusahaan LKI.
            Hasil dan temuan yang didapatkan, terdapat empat puluh tujuh (47) tanggapan dari Indonesia sedangkan dari Malaysia adalah 85. Dalam menggambarkan sampel Indonesia, mayoritas responden adalah auditor eksternal, yang bekerja di Lembaga Keuangan Islam penuh. Mayoritas memiliki kualifikasi Syariah dan bekerja di auditing dan bidang akuntansi. Mewakili auditor Syariah di Indonesia, pendapat mereka tentang Islam saat ini Konsep audit secara signifikan berbeda dari praktek pemeriksaan konvensional sehingga membuat tercapainnya tujuan dari penelitian dan relevan.
Adapun Malaysia, dari 85 dari responden menjawab mayoritas dari mereka adalah dari pengelolaan Lembaga Keuangan Islam. Sebagian besar dari mereka adalah dari Lembaga Keuangan Islam penuh yang juga memiliki kualifikasi Syariah tapi tidak memiliki banyak pengalaman dalam audit atau akuntansi di lapangan. Serupa dengan tanggapan Indonesia, mereka juga memberikan pendapat yang sama tentang konsep audit Islam saat ini yang harus berbeda secara signifikan dari praktek audit konvensional.
Sebagai kesimpulan bahwa bukan tugas yang mudah untuk melakukan audit syariah yang meliputi konsep dari Syariah Islamiah untuk memenuhi tujuan di bawah kondisi kapitalis pola pikir maksimalisasi laba dan sistem keuangan konvensional yang kompetitif. Masalah ini lebih diperparah oleh penurunan moral Islam, sosial dan nilai-nilai ekonomi di negara-negara Muslim termasuk Malaysia dan Indonesia, di bawah tekanan progresif penjajahan dan dominasi budaya dunia barat selama beberapa abad terakhir. Ini telah memberikan kontribusi untuk mengabaikan nilai-nilai Islam sosial ekonomi oleh beberapa kalangan dari LKI.
Auditor syariah mungkin menghadapi tantangan besar dari para pembuat kebijakan dan manajemen yang pemikir progresif beragam agama dan praktek. Semua hal yang disebutkan kurang komprehensif dengan kerangka Audit syariah dan menambah masalah pelaksanaan.
Hasil wawancara telah memberikan wawasan ke dalam faktor-faktor yang mempengaruhi kesenjangan yang ada antara harapan dari audit syariah ideal dan praktek saat syariah audit di LKI. Yang terpenting adalah kerjasama antara orang syariah dan auditor internal mungkin dalam membuat keberhasilan pelaksanaan Praktek audit syariah. Jika mempertahankan status quo (keadaan tetap pada suatu saat tertentu) masing-masing yang menyisihkan posisi lain demi mencapai Maqasid Ash-Syariah (tujuan dari Hukum Syariah) khusus untuk tujuan sosial-ekonomi, ini mungkin meningkatkan potensi berkolaborasi kedua kualifikasi untuk audit di LKI mengidentifikasi yang ada kesenjangan dapat membantu memperjelas masalah dan merangsang pemikiran terhadap kemungkinan solusi dalam penelitian masa depan.
Saat ini, praktek audit syariah di LKI adalah tidak diatur dalam arti sebenarnya, baik di Indonesia, Malaysia atau bagian lain dari dunia yang berlatih perbankan Islam dan keuangan. Setiap LKI mengembangkan kebijakan sendiri atau minimal, checklist audit. Dengan tidak berlaku umum kriteria audit syariah, penelitian ini menemukan bahwa orang-orang yang langsung atau tidak langsung terlibat dengan audit syariah di LKI Malaysia dan Indonesia menganggap audit syariah memberikan fungsi berkembang dan memiliki kerangka yang tepat audit syariah yang akan menjadi bagian dari agenda utama mereka di masa depan. Ini memiliki dampak signifikan pada saat mereka Praktek Audit syariah. Hal ini wajar untuk disimpulkan, karena itu, bahwa selain memiliki kerangka audit syariah di LKI, auditor syariah juga mempertimbangkan kerangka yang menjadi penting bagi mereka untuk melestarikan kompetensi mereka dan kemerdekaan.


Glosarium :
*Shariah governance framework adalah suatu panduan bagi lembaga keuangan islam (IFI) untuk memastikan pengawasan yang efektif, bertanggung jawab, dan akuntabilitas dari dewan direksi, manajemen, dan komite syariah.
*Checklist audit adalah daftar periksa yang sudah disiapkan oleh tim audit, yang berfungsi untuk membantu pelaksanaan audit agar sesuai dengan rencana audit yang telah dibuat.

Reference :
International Journal of Trade, Economics and Finance, Vol. 4, No. 6, December 2013 “Assessing the current practice of Auditing in Islamic Financial Institutions in Malaysia and Indonesia” oleh Nawal Kasim, Zuraidah Mohd Sanusi, Tatik Mutamimah, and Sigit Handoyo.


By : Ayu Widiastuti (Mahasiswa STEI SEBI)

Sabtu, 07 November 2015

Perang Negara Akibat Kesenjangan Pengawasan Ekonomi Syariah


Ayu Widiastuti
Prodi Akuntansi Syariah
STEI SEBI

Sumber: Paper Audit Syariah  di Lembaga Keuangan Islam: Menggali kesenjangan antara yang diinginkan dan yang terjadi oleh Nawal binti Kasim, Assoc. Prof. Dr Shahul Hameed Mohamad Ibrahim, dan Prof. Dr Maliah Sulaiman.
Suatu perang bisa terjadi diakibatkan oleh perbedaan kesenjangan antara intruksi dari seorang pemimpin dengan pelaksanaannya di lapangan. Begitupun dengan standar atau prinsip yang ada dengan praktiknya di lapangan saat melakukan audit syariah, jika kesenjangan antara dua hal tersebut terjadi akan memberikan dampak kepada lembaga keuangan islam. Maka dari itu fungsi audit syariah penting dalam monitoring sebuah kinerja Lembaga Keuangan Islam (LKI). Tidak hanya dari sisi keuangan tetapi juga dari segi produk, pelayanan, karyawan, lingkungan dan masyarakat.
Dalam pelaporan keuangan dan audit syariah tidak hanya terbatas pada kebutuhan pengambilan keputusan investor tetapi juga memperhatikan tata kelola perusahaan sehingga dapat mencapai kepatuhan syariah dan maslahah (kebaikan)  bagi umat melalui keadilan sosial dan ekonomi. Audit syariah pun memiliki sistem yang berbeda dengan audit konvensional dalam mengaudit sebuah lembaga keuangan islam.
Dalam melihat hasil dari kesenjangan audit syariah antara prinsip dengan praktik di lapangan didapatkan dengan melakukan survey kepada responden yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan audit syariah melalui kuesioner dan wawancara. Isu yang berkaitan dari perbedaaan kesenjangan antara prinsip dengan praktik audit syariah di Malaysia ada 4 hal.
Pertama, Kerangka audit. Pemilihan teknik kerangka audit syariah merupakan hal penting yang dapat mempengaruhi konsistensi dan prediktabilitas dari aturan fiqh. Namun, tidak adanya pedoman dan standar audit syariah adalah masalah utama yang dihadapi saat ini oleh kerangka audit syariah. Auditor yang professional perlu mengikuti standar, namun standar mengenai audit syariah ini sendiri masih sangat kurang. Kebanyakan, IFI (Intitusi Keuangan Islam) menggunakan kerangka audit konvensional karena ketidaktersediaan kerangka audit syariah meskipun mayoritas responden merasakan bahwa ada kebutuhan untuk audit syariah menjadi berbeda dengan kerangka konvensional.
Kedua, ruang lingkup. Ruang lingkup audit syariah harus lebih luas dibandingkan audit konvensional. Dalam prakteknya ruang lingkup audit syariah di IFI Malaysia terbatas pada laporan keuangan audit. Hal ini tampaknya menjadi alasan adanya kesenjangan. Dengan mentalistik yang masih kapitalistik dan kurangnya kesadaran tentang audit social adalah beberapa alasan untuk tidak mendukung untuk memperluas ruang lingkup. Jadi timbulah kesenjangan dalam hal ini.
Ketiga, kualifikasi. Auditor syariah seharusnya memiliki kualifikasi khusus dalam syariah dan akuntansi. Temuan menunjukkan bahwa ada perbedaan antara yang diinginkan dan kualifikasi yang sebenarnya auditor syariah sebagai proporsi responden yang memenuhi syarat baik syariah dan akuntansi hanya 5,9% sebagai dibandingkan dengan responden yang berlatih audit syariah di LKI di Malaysia (69%). Ini merupakan indikasi bahwa dalam praktiknya di lapangan kekurangan orang dari kedua kualifikasi tersebut. Auditor syariah diharapkan dapat mencerminkan tanggung jawab dan akuntabilitas, tidak hanya untuk manajemen dan stakeholder, tetapi lebih penting bagi Allah. Dalam survey menyatakan bahwa orang-orang dengan kualifikasi akuntansi seringkali cenderung tidak memiliki syariah.
Keempat, independensi. Dalam hal independensi, auditor syariah harus memiliki independen dari kantor tempatnya bekerja. Yaitu dengan tidak dapat dipengaruhi oleh sebuah jabatan, hubungan kekerabatan, hubungan kekeluargaan, hubungan bisnis dengan klien atau segala bentuk hubungan yang dapat mempengaruhi auditor dalam mengambil keputusan untuk memberikan pendapat pada laporan audit perusahaan. Integritas auditor syariah lebih ditingkatkan oleh harapan orang-orang yang memiliki minat dalam IFI untuk auditor syariah dalam memberikan pendapat dalam hal syariah-compliant di semua aspek. Dalam situasi tertentu, tanggung jawab dan sosial audit harus diterapkan sebaik mungkin. Ini adalah fungsi sosial audit dalam IFI untuk memberikan manfaat bagi umat. Hasilnya menunjukkan perbedaan yang signifikan antara yang diinginkan dan praktek yang sebenarnya. Hal ini juga tercermin dalam hasil wawancara dimana dalam praktek yang sebenarnya, ketergantungan berat pada orang internal seperti pengelolaan unit syariah ditempatkan untuk melaksanakan pemeriksaan syariah di IFI. Ancaman dapat terjadi karena tidak ada pemisahan tugas yang jelas ditentukan.
Kesimpulannya, bahwa  empat hal terkait pembahasan dalam paper ini menunjukkan dampak yang buruk sehingga mengakibatkan kesenjangan karena standar atau prinsip yang diiginkan tidak sesuai dengan praktek yang sebenarnya dilakukan. Dengan hal ini, menyadari bahwa pentingnya kerangka audit dyariah yang memiliki kriteria dan metodologi sendiri yang sesuai dengan Maqasid Syariah. Jadi implikasi salah satu kebijakan penting bahwa Malaysia Ikatan Akuntan (MIA) atau badan penanggungjawab IFI harus diserahkan untuk bertanggungjawab, mengidentifikasi, dan mengimplementasikan kerangka audit syariah yang komprehensif dan terintegrasi untuk memenuhi jumlah LKI yang semakin meningkat di Malaysia.